Whistle Blowing System
Untuk mencapai kepuasan pelanggan ataupun mitra kami, Rajawali Nusindo menyediakan sarana pengaduan yang terkait dengan produk, kinerja, dan pelayanan kami. Harapannya WBS dapat menjadi sarana perbaikan pelayanan Rajawali Nusindo kedepannya.

Whistle Blowing System

Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, PT Rajawali Nusindo memiliki komitmen untuk menjalankan tata nilai perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya perusahaan, khususnya nilai budaya kerja Professionalism.

Dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan, maka PT Rajawali Nusindo mengharapkan partisipasi semua pihak, baik pihak internal perusahaan maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan penyimpangan di PT Rajawali Nusindo melalui Whistle blowing System (WBS) Sarana Penyampaian Laporan pelanggaran PT Rajawali Nusido, meliputi:

Media PenyampaianKeterangan
Form Online https://bit.ly/PelaporanPelanggaran_Nusindo
Telepon+6221 252 3820 Ext 6747
Pelaporan pelanggaran dilakukan secara tertulis, sebagai berikut:

a. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Perusahaan c.q Dewan Komisaris, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke Perusahaan.

b. Jika menyangkut Direksi, melalui e-mail:
pelaporan_pelanggaran@nusindo.co.id
whistleblowing@nusindo.co.id

c. Selain Direksi, melalui e-mail:
direksi@nusindo.co.id
pelaporan_pelanggaran@nusindo.co.id
whistleblowing@nusindo.co.id

d. Disampaikan ke alamat resmi Perusahaan :
Dewan Komisaris
PT Rajawali Nusindo
Gedung RNI Lt. 2
Jl. Denpasar Raya Kav DIII, Kuningan,
Jakarta Selatan 12950, Indonesia

e. Pelaporan pelanggaran secara tertulis beridentitas wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung seperti: dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.

f. Pelaporan pelanggaran secara tertulis tanpa identitas wajib dilengkapi fotokopi dokumen pendukung seperti: dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.