Praktik dasar GCG terkait dengan prinsip akuntabilitas antara lain meliputi delegasi wewenang, pertanggungjawaban dan mekanisme pelaporan (dokumen perencanaan dan dokumen pelaporan).Sedangkan terkait prinsip transparansi meliputi antara lain penunjukan Dewan Komisaris, Direksi, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, transaksi dengan pihak ketiga, hubungan dengan pemerintah dan penunjukan auditor.
Selanjutnya, prinsip transparansi antara lain mencakup pengungkapan kinerja keuangan, kinerja non keuangan, kepatuhan, laporan corporate governance, penunjukan auditor, dan pengungkapan terhadap pemegang saham.
Praktek-praktek yang terkait dengan prinsip kemandirian antara lain yaitu akses terhadap masukan, independen, conflict of interest, transaksi dengan pihak ketiga dan hubungan dengan pemerintah.