Tugas & Tanggung Jawab
Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, PT Rajawali Nusindo memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, dan pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

PPID PT Rajawali Nusindo

PT Rajawali Nusindo memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Utama PT Rajawali Nusindo 566/SK/Nus.01.00/XII/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik PT Rajawali Nusindo yang ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022.

    A. Atasan PPID
    Atasan PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    1. Melakukan supervisi dan evaluasi atas kinerja PPID.
    2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik PT Rajawali Nusindo.
    3. Memastikan manajemen pengeloaan dan pelayanan Informasi Publik di PT Rajawali Nusindo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Berperan sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi atas persetujuan Direksi.
    5. Memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
    6. Melaporkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di PT Rajawali Nusindo kepada Direksi secara berkala.

    B. PPID
    PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap divisi meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
    2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap divisi di PT Rajawali Nusindo dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing divisi.
    3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
    4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik rnelalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
    5. Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
    6. Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
    7. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
    8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
    9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi Publik secara jelas dan tegas kepada pemohon Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak.
    10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.


    C. PPID Pelaksana
    PPID Pelaksana mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    1. Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan. dan menyediakan informasi atau dokumen.
    2. Membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala.
    3. Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.
    4. Melakukan pemantau dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, fax, e-mail, website, dan atau media sosial digital.
    5. Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi.
    6. Melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi.
    7. Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
    8. Melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik pada PT Rajawali Nusindo.
  • PT Rajawali Nusindo Kantor Pusat

  • Jam Layanan : Senin - Jum'at
    08:00 - 16:00 WIB
  • humas@nusindo.co.id
  • Pejabat Pengelola Informasi Perusahaan
    PT Rajawali Nusindo
    Gedung RNI Grand Floor Jalan Denpasar Raya Kav DIII, Kuningan Jakarta Selatan, 12950