Tugas & Tanggung Jawab
Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, PT Rajawali Nusindo memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, dan pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.