Regulasi Keterbukaan Informasi
Dalam pelaksanaan operasional keterbukaan informasi publik, PT Rajawali Nusindo senantiasa berpegang teguh pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan pelayanan permohonan informasi.
Pelayanan Informasi Publik di PT Rajawali Nusindo mengacu pada:

REGULASI
LINK DOWNLOAD
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Download
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Download
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Download
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Download
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
Download
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik PT Rajawali Nusindo
Download
SK Direktur Utama PT Rajawali Nusindo tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Download


<<<<<<<---Kembali
  • PT Rajawali Nusindo Kantor Pusat

  • Jam Layanan : Senin - Jum'at
    08:00 - 16:00 WIB
  • humas@nusindo.co.id
  • Pejabat Pengelola Informasi Perusahaan
    PT Rajawali Nusindo
    Gedung RNI Grand Floor Jalan Denpasar Raya Kav DIII, Kuningan Jakarta Selatan, 12950