Profile PPID

PPID PT Rajawali Nusindo

Dalam rangka mendorong keterbukaan innformasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 rahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik, PT Rajawali Nusindo sebagai anak perusahaan member of ID FOOD turut andil dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik kepada masyarakat Indonesia.

Sesuai dengan surat keputusan Direksi PT Rajawali Nusindo nomor: 019/SK/Nus.01.00/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Perusahaan, PT Rajawali Nusindo berkomitmen agar dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi publik di bidang distribusi obat, alat kesehatan dan produk consumer dapat berjalan dengan lebih terstruktur.

Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, PT Rajawali Nusindo memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, dan pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama PT Rajawali Nusindo 566/SK/Nus.01.00/XII/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik PT Rajawali Nusindo yang ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022

PT Rajawali Nusindo menyiapkan layanan dan informasi PPID Berbasis website yang dapat di akses secara online sebagai upaya untuk mempermudah permohon informasi publik dalam mendapatkan layanan informasi dan dokumentasi dari PT Rajawali Nusindo.

Perusahaan menyediakan informasi diantaranya:
  • Informasi berkala;
  • Informasi serta merta (Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan);
  • Informasi yang tersedia setiap saat.


<<<<<<<---Kembali
  • PT Rajawali Nusindo Kantor Pusat

  • Jam Layanan : Senin - Jum'at
    08:00 - 16:00 WIB
  • humas@nusindo.co.id
  • Pejabat Pengelola Informasi Perusahaan
    PT Rajawali Nusindo
    Gedung RNI Grand Floor Jalan Denpasar Raya Kav DIII, Kuningan Jakarta Selatan, 12950